Welcome To My Blog

WELCOME TO MY BLOG

Sabtu, 04 Desember 2010

PERAN GENERASI MUDA DALAM PENANGGULANGAN BAHAYA NARKOBA

Oleh: I Ketut Gde Adi Saputra
Disampaikan dalam Saresehan Penangulangan narkobaDi Kerta Sabha, 19 Juli 2007 yang diselenggarakan oleh BITD Prov Bali

I. PENDAHULUAN
Tidak dapat dipungkiri bahwa pemuda (generasi muda) senantiasa
memainkan peranan penting dalam setiap etape sejarah. Dimulai dari 20 Mei 1908
dengan didirikannya Perhimpunan Nasional Indonesia yang sekaligus
dijadikan sebagai hari Kebangkitan Nasional, dipelopori oleh Pemuda
Pemuda Pelajar Stovia dengan tujuan kemajuan nusa dan bangsa yang
harmonis dengan jalan memajukan pengajaran, teknik dan industri,
kebudayaan,mempertinggi cita-cita kemanusiaan untuk mencapai kehidupan
bangsa yang terhormat. Berikut tanggal 28 Oktober 1928  diikrarkannya Sumpah Pemuda sebagai pernyataan lahirnya bangsa dan kebangsaan Indonesia dalam Kongres Pemuda Indonesi II oleh organisasi-organisasi pemuda Indonesia (Jong java, Jong Sumarta, Pemuda Indonesia, Sekar Rukun, Jong Celebes dll. ) Selanjutnya 17 Agustus 1945, Pernyataan Kemerdekaan Republik Indonesia oleh Sukarno-Hatta atas nama bangsa Indonesi. Setelah itu Angkatan 66 : kelompok pemuda merobohkan Order Lama dan penegakan Orde Baru melalui Tritura. Menyusul 23 Juli 1973 Deklarasi Pemuda Indonesi yang pada intinya menyatakan berdirinya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Kemudian 15 Januari 1974 yang dikenal dengan peristiwa Malari, sebagai protes pemuda atas kemerosotan situasi bangsa saat itu menyebabkan beberapa pemuda
ditahan. Akhirnya tahun 1998/1999 (tuntutan reformasi) : Mahasiswa mendesak Presiden Suharto turun dari kekuasaan dan tepat tanggal 21 Mei 1998 tokoh Orba lengser keprabon yang disertai dengan 6 poin tuntutan Mahasiswa ; 1) Penghapusan Dwi Fungsi ABRI, 2) Penegakan Supremasi Hukum, 3) Amademen UUD 45, 4) Pemberantasan KKN, mengutuk segala bentuk kekerasan (ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan
dan keamanan).
Demikian besar peranan pemuda bagi kehidupan bangsa, tentunya menjadi catatan penting bagi kita bagaimana upaya melakukan penyelamatan dari pengaruh
berbagai hal negatif seperti miras, sex bebas termasuk narkoba pada era
globalisasi dimana arus komunikasi dan transformasi informasi
sedemikian cepat. Dewasa ini narkoba telah menjadi momok bagi
masyarakat dan pemerintah sebagai sesuatu yang sangat membahayakan.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan
berbahaya lainnya (narkoba) dengan berbagai implikasi dan dampak
negatifnya merupakan suatu masalahnya internasional maupun mengancam
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara serta dapat melemahkan
ketahanan nasional yang pada mulanya dapat menghambat jalannya
pembangunan.
Penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang saat ini telah menjadi
suatu fenomena dari perkembangan remaja dengan pola pemakaian yang
selalu mengalami perubahan. Beberapa tahun di Indonesia (khususnya di
kota besar) ganja dan pil KB sangat populer di kalangan remaja dan
pemuda. Sampai pada kasus meninggalnya Nike Ardila, mulai merebak
penggunaan ecstacy, trend berikutnya marak penggunaan putaw, sabu-sabu
dan heroin.
II. MENGENAL narkoba
1.      Narkotika
Istiah narkotika berasal dari bahasa Inggris "Narcotics" yang berarti
obat bius, sama artinya dengan "Narcosis" dalam bahasa Yunani yang
berarti menidurkan atau membiuskan. Secara umum pengertian narkotika
adalah : suatu zat yang dapat menimbulkan perubahan perasaan, suasana
pengamatan/penglihatan karena pengaruhnya terhadap susunan saraf pusat.

Dalam Undang-Undang RI No 22/1997 tentang narkotika, yang termasuk narkotika adalah:
a.       Tanaman Papaver Somniverum, Opium mentah, Opium masak, Opium obat, Morfina.
Tanaman Koka, daun Koka, Kokaina mentah, kokaina, Ekgonina
Tanaman Ganja, daun Ganja
b.      Garam-garam dan turunan dari Morfina dan Kokaina.
c.       Bahan-bahan lain baik ilmiah maupun sintetic yang dapat dipakai sebagai pengganti Morfina dan Kokaina.
d.      Campuaran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan dalam
a,b dan c yang secara keseluruhan dibagi atas tiga golongan (I, II dan
III).
2.      Psikotropika
Psikotropika bukan narkotika, tetapi memiliki efek samping dan bahaya
yang hampir sama dengan narkotika. Secara umum Psikotropika adalah obat
yang dapat menyebabkan ketergantungan, menurunkan aktivitas otak atau
merangsang susunan saraf pusat yang dapat menimbulkan kelainan tingkah
laku disertai dengan timbulnya halusinasi, ilusi dan gangguan cara
berfikir.
Jenis-jenis narkotika antara lain:
a.       Depressant : bekerja mengendorkan atau mengurangi aktivitas susunan saraf pusat, contoh: Sedati (pil KB),Rohipnol,Mogadom,Valium.
b.      Stimulat : bekerja mengaktifkan kerja susunan saraf pusat, contoh: amphetamine dan turunannya (ecstacy).
Ecstacy
merupakan obat yang sangat populer di kalangan para remaja Indonesi.
Nama lain ecstacy dipasaran adalah : Ice, Adam, Eva, Flash, Dolpin,
Dollar dll. Dimana dikalangan Interpol dikenal sebagai obat rekayasa
(Drug Disigner) yang bersifat stimulatia (zat yang dapat meningkatkan
daya tahan psikis dan phisik.
c.       Halusinogen: bekerja menimbulkan perasaan halusinasi atau khayalan, contoh: Lysergid Acid Diethylamide (LSD).
3.      Bahan Berbahaya
Yang dimaksud bahan berbahaya, yaitu: bahan
kimia meledak, mudah menyala/terbakar (minuman
keras/spritus),oksidator,racun korosif (kosmetik/alat kesehatan),
timbulkan iritasi, sentilasi luka dan nyeri, timbulkan bahaya
elektronik, karsinogentik dan mutagenic (Zat pewarna/pemanis),
etiologik/biomedik.
III. DAMPAK PENYALAH GUNAAN NARKOBA
1. Aspek Yuridis
  1. Tindak Pidana narkotika
    Sangsi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika sesuai UU. 22 Th 11997, diklasifikasikan sebagai berikut:
    • Sebagai pengguna dikenakan ketentuan pidana pasal 78 dengan pidana 4 tahun.
    • Sebagai pengedar dikenakan ketentuan pidana pasal 81 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun/seumur hidup/mati + denda.
    • Sebagai produsen dikenakan ketentuan pidana pasal 80 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun/seumur hidup/mati + denda.
  2. Tindak Pidana Prikotropika
    Sangsi bagi pelaku penyalahgunaan Prikotropika menurut UU No. 5 tahun 1997 sebagai berikut:
    • Sebagai pengguna dikenakan ketentuan pasal 59 dan 62 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun + denda.
    • Sebagai pengedar dikenakan ketentuan pasal59 dan 60 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun + denda.
    • Sebagai prodosen dikenakan ketentuan pasal 80, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun + denda.
2. Aspek Medis
  1. Kesehatan
    Gangguan kesehatan yang bersifat kompleks diantaranya
    : merusak organ tubuh seperti jantung, ginjal, susunan saraf pusat,
    paru-paru dll, bahkan sampai pada kematian.
  2. Mental
    Merubah sikap dan prilaku secara drastic, karena gangguan
    persepsi daya piker, kreasi dan emosi sehingga perilaku menjadi
    menyimpang dan tidak mampu hidup secara wajar.
3. Aspek Sosial
  1. Terhadap Pribadi
    • Merubah keperibadian secara drastic,pemurung, pemarah dan tidak takut dengan siapapun.
    • Timbul sikap masa bodoh,lupa sekolah ,rumah,tempat tidur.
    • Semangat belajar/bekerja turun bahkan dapat seperti orang gila.
    • Tidak ragu melakukan sex bebas karena lupa dengan norma-norma.
    • Tidak segan-segan menyiksa diri untuk menghilangkan rasa nyeri atau menghilangkan sifat ketergantungan obat bius.
    • Pemalas bahkan hidup santai.
  2. Tehadap Keluarga
    • Tak segan mencuri uang/ menjual barang di rumah untuk beli narkoba.
    • Tidak menghargai barang milik di rumah, seperti memakai kendaraan sembrono hingga rusak bahkan hancur sama sekali.
    • Mengecewakan harapan keluarga, keluarga merasa malu di masyarakat.
  3. Terhadap Kehidupan Sosial
    • Berbuat tidak senonoh (jahil/tidak sopan) terhadap orang lain.
    • Tak segan mengambil milik tetangga untuk tujuan yang sama.
    • Mengganggu ketertiban umum,seperti mengganggu lalu lintas.
    • Menimbulkan bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum misalnya tidak menyesal bila melakukan kesalahan.
IV. FAKTOR PENYEBAB PENYALAHGUNAAN narkoba
  1. Lingkungan
    Faktor lingkungan menyangkut teman sebaya, orang tua,dan remaja
    (individu) itu sendiri.Pada masa remaja, teman sebaya menduduki peran
    uatama pada kehidupan mereka, bahkan menggantikan peran keluarga/orang
    tua dalam sosialisasi dan aktivitas waktu luang dengan hubungan yang
    bervariasi dan membuat norma dan sistim nilai yang berbeda.
    Faktanya:
    1. Pada masa remaja terjadi jarak fisik dan Psikologis yang cendrung
      berakibat penurunan kedekatan emosi,dan kehangatan, bahkan cendrung
      timbul konflik remaja denganorang tua.
    2. Konflik keluarga membuat remaja tergantung pada teman sebaya uantuk dukungan emosi.
  2. Faktor Individu
    Selain faktor lingkungan,peran genetik juga merupakan komponen yang
    berpengaruh terhadap penyalahgunaan narkoba, setidaknya untuk beberapa
    individu. Sederhananya, orang tua pelaku penyalahgunaan narkoba
    cendrung menurun kepada anaknya, terlebih pada ibu yang sedang hamil.
    Contoh: Variabel Intra Individu
    : Seperti agresifitas, pemberontak, kurang percaya diri. Satu studi
    menunjukan bahwa agresi pada anak kelas 1 SD terlibat penggunaan
    narkoba pada usia 10 tahu kemudian. Kecemasan dan depresi juga
    berpengaruh terhadap penyalahgunaan narkoba.
    Faktor-faktor individu
    lainnya adalah: Sikap positif terhadap "minum*quot;. Sifat mudah
    terpengaruh, kurangnya pemahaman terhadap agama, pencarian sensasi atau
    kebutuhan tinggi terhadap "excitment".
  3. Faktor Teman Sebaya
    Teman sebaya memiliki pengaruh yang paling
    dasyat terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Anak dari
    keluarga baik-baik, nilai sekolah baik, lingkungan baik cenderung
    telibat narkoba jika teman-temannya menggunakan narkoba.
  4. Faktor Sekolah, Kerja, dan Komunitas
    1. Kegagalan Akademik
    2. Komitmen rendah terhadap sekolah : datang sekolah hanya untuk ketemu teman , merokok, lalu bolos.
    3. Transisi sekolah : peralihan jenjang sekolah yang berakibat penurunan prestasi memberi andil dalam penyalahgunaan narkoba.
    4. Faktor komunitas biasanya akibat : komunitas permisif terhadap
      hukum dan norma, kurang patuh terhadap aturan,status sosial ekonomi.
V. STRATEGI PENANGANAN
Secara prinsip penangulangan penyalahgunaan narkoba akan lebih baik
dan efektif jika dilakukan sejak dini (upaya preventif) secara simultan
dan holistik,yaitu sinergi peran keluarga/orang tua, masyarakat
termasuk pemuda, aparat kepolisian dan individu pemakai yang
bersangkutan.
Faktor-faktor penyebab merupakan demand yang mempengaruhi orang menjadi pemakai.Sementara produsen dan pengedar bertindak sebagai supply.
Ini merupakan mata rantai yang harus diputus sebagai upaya
penanggulangannya. Keluarga dan masyarakat mungkin lebih tepat
melakukan penanganan dari aspek demandsupply. Upaya teknis yang dapat dilakukan berdasarkan aspek demand antara lain sebagai berikut:
sementara aparat kepolisian dapat terfokus pada
  1. Pendektesian Terhadap Anak
    1. Perhatikan perubahan pada diri si anak (bohong,bolos,bengong bego, dan bodoh);
    2. Perhatikan prestasi, aspirasi dan masalh yang ada di sekolah.
    3. Perhatikan kegiatan keagamaan si anak dan harga diri si anak.
    4. Perhatikan perubahan emosi dan hubungan anak dan orang tua.
  2. Pendekatan Psikologis
    1. Faktor Individu
      • Ciptakan hubungan akrab dalam keluarga.
      • Ciptakan kesadaran bahwa keberhasilan dan kegagalan merupakan usaha sendiri, orang lain hanya Fasilitator
      • Libatkan secara intensip si anak terhadap aktivitas keagamaan.
    2. Faktor Keluarga
      • Ciptakan keharmonisan dalam keluarga , hilangkan jarak antara orang tua dengan membangun suasana demokratis.
      • Ciptakan komunikasi yang produktif dan terapkan aturan yang jelas.
    3. Faktor Teman Sebaya, Sekolah dan Lingkungan
      • Perhatikan prestasi belajar anak dan terus memberi semangat.
      • Cermati latar belakang dan prilaku teman-teman terdekat si anak.
      • Cermati jika ada perubahan kebiasaan si anak dari biasanya.
      • Lakukan pengawasan terhadap alat-alat sekolah, jikalau ada hal yang aneh.
VI. PERAN PEMUDA
  1. Penting sekali menumbuhkan kesadaran akan bahayanya penyalahgunaan
    narkoba, sehingga paling sedikit dapat memproteksi diri dari pengaruh
    luar (ajakan teman).
  2. Penting sedikit mengenal dan memahami apa itu narkoba, agar tahu
    mana sesuatu yang berbahaya sehingga memperkecil diperdaya orang.
  3. Menjadi yang terdepan dalam keluarga untuk menghidarkan anggota
    keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba, jangan sebaliknya menjadi
    pelaku.
  4. Menumbuhkan gagasan-gagasan dalam bentuk kegiatan positif (kreatif)
    yang dapat mengalihkan perhatian teman-teman sebaya untuk terpengruh
    oleh narkoba.
  5. Dapat menjadi mitra aparat, setidaknya sebagai informasi terhadap indikasi penyalahgunaan narkoba.


Daftar Pustaka : http://a-r-r-i.blog.friendster.com/2008/02/peran-generasi-muda-dalam-penanggulangan-bahaya-narkoba/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar